Bahasa Daerah sebagai Instrumen Dakwah: Strategi Revitalisasi oleh Para Dai Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.46918/idiomatik.v8i2.3066Kata Kunci:
Bahasa Daerah, Instrumen Dakwah, Strategi Revitalisasi, DaiAbstrak
Tantangan globalisasi dan dominasi bahasa nasional maupun asing menjadikan penggunaan bahasa daerah mengalami penurunan. Penelitian ini mengkaji peran dai di Maros dalam merevitalisasi bahasa daerah melalui aktivitas dakwah di masjid, pesantren atau tempat lainnya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan instrumen angket dan observasi lapangan. Penelitian menunjukkan bahwa dari 34 responden yang tersebar di 9 kecamatan berada pada rentang usia 19 hingga 51 tahun, Pendidikan SMA hingga Doktor, dan latar belakang ormas Islam. Dalam berdakwah menggunakan bahasa Bugis (33,3%), bahasa Makassar (45,5%) dan bahasa Indonesia (21,2%). Berdasarkan frekuensi: selalu 47,1,% sering 29,4%, kadang-kadang 23,5% dan tidak pernah 0%. Ketika khotbah Jumat (73,5%), pengajian majelis taklim (17,6%), dan media sosial (8,8%). Sarana komunikasi meliputi pembukaan (23,5%), isi khotbah (55,9%), dan sisipan humor atau nasehat (20,6%). Bahasa daerah membantu menjelaskan pesan khotbah (61,8%), untuk menyentuh hati jamaah (35,3%), menganggap kurang efektif dibandingkan bahasa Indonesia (2,9%). Berdasarkan urgensi pelestarian, 55,9% sangat penting, 41,2% penting, 2,9% tidak penting. Strategi variasi isi dakwah: mengutip pesan ulama (Pappasang To Panrita) (91,2%), cerita rakyat (5,9%), dan peribahasa (2,9%) dan berbasis cerita rakyat (0%). Kendala utama yang dihadapi oleh pendakwah menggunakan bahasa daerah yaitu heterogenitas jamaah (64,7%), kefasihan berbahasa daerah (20,6%), tidak adanya pelatihan berdakwah berbahasa daerah (11,8 %), dan anggapan bahasa daerah kurang formal (2,9%).
Referensi
Aminuddin. (2016). Media Dakwah. Al-Munzir, 9(2), 344–363. https://ejournal.iainkendari.ac.id/index.php/al-munzir/article/view/786
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022). Pedoman Model Revitalisasi Bahasa Daerah (1st ed.).
Baso, Y. S., & Agussalim, A. (2022). Rekayasa Linguistik: Mengawal Nasib Bahasa Daerah Terhindar dari Kepunahan, Kasus Bahasa Makassar. Talenta, 5(2), 15–22. https://doi.org/10.32734/lwsa.v5i1.1313
DPRD & Gubernur Sulawesi Selatan. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Literasi Aksara Lontara, Bahasa dan Sastra Daerah. 21.
Fitrawahyudi, & Kasmawati. (2019). Kemampuan Bahasa Daerah Usia 17-22 Tahun : Proyeksi Kepunahan Bahasa Daerah di Kabupaten Maros. IDIOMATIK: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 2(2), 75–82. http://ejournals.umma.ac.id/index.php/idiomatik/article/view/394
Irwan, F., & Fitrahwahyudi. (2019). Pemetaan Bahasa Daerah di Kabupaten Maros: Tinjauan Sosiolinguistik. Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 2(2), 43–51. http://www.ejournals.umma.ac.id/index.php/idiomatik/article/view/276
Kaharuddin, Kaharuddin, M. N., & Kaharuddin, N. N. (2024). Penetrasi Bahasa dan Ancaman Kepunahan Bahasa Daerah di Era Komunikasi Digital di Provinsi Sulawesi Selatan. 7(1), 1–14. https://ejournals.umma.ac.id/index.php/idiomatik/article/view/2303
Kemendikbud. (2022). Buku Saku Revitalisasi Bahasa Daerah. Kemendikbud Ristek. https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/resource/doc/files/Buku_Saku_MB_171.pdf
Rahima, A. (2024). Revitalisasi bahasa dokumentasi bahasa. Pengabdian Deli Sumatera, 3(1), 56–61. https://jurnal.unds.ac.id/index.php/pds/article/view/370/325
Rumra, H. (2023). Bahasa sebagai Media Dakwah. Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(2). https://jurnalfdk.uinsa.ac.id/index.php/JIK/article/view/1578
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Abdul Rahman (Author); Andi Muh. Ruum Sya'baan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





