POTENSI PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM) ASSAMATURU KELURAHAN BULUTANA KECAMATAN TINGGIMONCONG KABUPATEN GOWA

Authors

  • Sahrullah Universitas Islam Makassar
  • La Sumange Universitas Islam Makassar
  • Helda Ibrahim Universitas Islam Makassar

DOI:

https://doi.org/10.46918/eboni.v7i2.2803

Keywords:

Assamaturu, Hutan Kemasyarakatan, Jasa Lingkungan, Gowa

Abstract

Hutan Kemasyarakatan merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk memberdayaan masyarakat yang tinggal didalam dan disekitar kawasan hutan melalui pemberian akses legal dalam pengelolaan hutan negara secara lestari. Kelompok Tani Hutan Assamaturu merupakan salah satu kelompok tani hutan yang telah mendapat izin perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022 berdasarkan SK.10330/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2022 tanggal 27 Desember 2022 dengan luas 110 Hektar. Terdapat 2 kelompok usaha perhutanan sosial yang dikembangkan yaitu agroforestry dan wisata. Potensi sumberdaya alam yang dimiliki cukup besar sehingga dapat menjadi modal utama dalam pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai potensi jasa lingkungan yang terdapat pada kawasan Hutan Kemasyarakatan Assamaturu di Kelurahan Bulutana Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik observasi lapangan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HKm Assamaturu memiliki empat kategori jasa lingkungan utama berdasarkan klasifikasi MEA (2005), yaitu: (1) jasa penyediaan berupa air bersih, air irigasi lahan pertanian dan hasil hutan bukan kayu; (2) jasa pengaturan berupa pengatur iklim mikro dan tata air; (3) jasa budaya dalam bentuk potensi ekowisata seperti wisata air terjun, area camping ground, wahana bermain air, wahana sepeda gunung, flying fox dan nilai-nilai spiritual kultural; serta (4) jasa penunjang berupa keanekaragaman hayati. Potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan modal usaha untuk melengkapi fasilitas sarana prasarana pendukung. Diharapkan agar hasil penelitian ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan hutan kemasyarakatan Assamaturu sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan.

References

Admin Kanal KLHK, 2022. Potensi Jasa Lingkungan di Kawasan Perhutanan Sosial. https://kanalkomunikasi.pskl.menlhk.go.id/2022/11/

Hendroyono, Bambang. 2021. Mengelola yang Tersisa. https://www.tropenbos-indonesia.org/news/413/webinar+series+%e2%80%9cmanaging+the+remaining+forests%e2%80%9d+series+%2315.+uuck+%26+multi-business+forestry?language=id

Jendela Dunia. 2024. Wisata Air Terjun Parang Bugisi yang Cocok untuk Bersantai. https://kumparan.com/jendela-dunia/wisata-air-terjun-parang-bugisi-yang-cocok-untuk-bersantai-21xSjX22KlZ

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2020. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di hutan Lindung dan Hutan Produksi. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2022. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.10330/MENLHKPSKL/ PKPS/PSL.0/12/2022 tentang pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Assamaturu’ Seluas ±110 (Seratus Sepuluh) Hektare pada Kawasan Hutan ProduksiTerbatas di Kelurahan Bulutana Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan. Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2023. Manual Pelaksanaan Multiusaha Kehutanan Seri B Manual Serial FOLU Nomor B-07/PHL/05/2023. Jakarta.

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 2025. Program Perhutanan Sosial. Jakarta. https://kehutanan.go.id/program/PERHUTANAN-SOSIAL

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. 2025. Perhutanan Sosial Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi. Jakarta. https://www.apkindo.org/storage/app/uploads/public/67b/fed/4b4/67bfed4b4a7f0411149260.pdf

Mongabay. 2014. Kearifan Masyarakat Adat Bulutana Menjaga Air dan Hutan. https://mongabay.co.id/2014/02/19/kearifan-masyarakat-adat-bulutana-menjaga-air-dan-hutan/

Nurrochmat, Dodik. 2021. Arah Kebijakan Multiusaha Kehutanan. Forest Digest Edisi 28 Desember 2021.

Siaran Pers Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, 2025. Agroforestry Perhutanan Sosial untuk Mendukung Ketahanan Pangan. https://www.menlhk.go.id/news/agroforestry-perhutanan-sosial-untuk-mendukung-ketahanan-pangan/

Sulfayanti, R., Dirhamzah., & Nurindah. 2023. Analisis Vegetasi Tumbuhan Bawah di Kawasan Hutan Konservasi Topidi Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa. Filogeni Jurnal Mahasiswa Biologi 3(1);38-43

Suradiredja, D., Hakim, E. R., Markum, M., Pramaria, A., & Santoso, W. J. 2017. Sejarah Perhutanan Sosial, Antara Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Fungsi Kawasan Hutan. AgroIndonesia. http://agroindonesia.co.id/sejarah-perhutanan-sosial-antara-kesejahteraan-masyarakat-dan-kelestarian-fungsi-kawasan-hutan/ rimbaindonesia.id+10

Downloads

Published

2025-12-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

POTENSI PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN PADA HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM) ASSAMATURU KELURAHAN BULUTANA KECAMATAN TINGGIMONCONG KABUPATEN GOWA. (2025). Jurnal Eboni, 7(2), 54-60. https://doi.org/10.46918/eboni.v7i2.2803