Urgensi Penerapan Prinsip Halal dan Thayyib dalam Kegiatan Konsumsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi penerapan prinsip halal dan thayyib dalam konsumsi. Prinsip halal memastikan bahwa makanan dan produk yang dikonsumsi memenuhi standar syariat Islam, sementara prinsip thayyib menekankan aspek kualitas, kebersihan, kesehatan, dan etika. Dalam konteks modern, di mana masyarakat dihadapkan pada berbagai pilihan produk yang diproses secara industri, penerapan prinsip-prinsip ini menjadi semakin penting untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar konsumen memahami pentingnya prinsip halal, kesadaran akan prinsip thayyib masih kurang. Banyak konsumen yang menganggap produk bersertifikat halal sudah cukup, tanpa mempertimbangkan aspek kualitas dan kebersihan yang lebih mendalam. Pelaku usaha makanan menghadapi tantangan dalam memenuhi standar thayyib, terutama terkait biaya tambahan untuk memastikan kebersihan dan kualitas produk. Lembaga sertifikasi halal juga menghadapi kendala dalam pengawasan dan penegakan standar yang ketat. Penelitian ini menekankan urgensi edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif mengenai prinsip thayyib di samping prinsip halal. Disarankan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi halal, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran dan penerapan kedua prinsip ini. Penerapan yang efektif dari prinsip halal dan thayyib tidak hanya akan memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam tetapi juga akan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
References
Ahmad Warson, Munawwir. (1997). Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Surabaya: PustakaProgresif.
Ali, Nurdin. (2006). Quranic Society Menelusuri Konsep Masyarakat Ideal Dalam AlQur’an. Erlangga: PT. Gelora Akrasa Pratama.
Hanifah, Erna. (2014). Cara Hidup Sehat. Jakarta: PT. Sarana Bangun Pustaka.
Iqbal, Muhammad. (2016). Melejitkan Energi Al-Qur’an. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
Mariam, Kinanti. (2017). Dahsyadnya Tujuh Puasa Wajib Sunah dan Thibbun Nabawi. Yogyakarta : Ide Segar Media.
Qardawi, Yusuf. (1960) al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Lebanon: Beirut.
Shihab, Quraish. (1996). Tafsir Maudhu’i atas Berbagai Persolan Umat. Bandung: Mizan.
Sitompul, Nasir. (2007). Ensiklopedia Al-Qur’an Kajian Kosa Kata. Jakarta: Lentara Hati/Pusat Studi Al-Qur’an.
Swasono, Edi. (2010). Makanan dan Kesehatan. Semarang: Alprin.
Waharjani. (2015). Makanan yang Halal lagi Baik dan Implikasinya. Jurnal Kominikasi dan Pendidikan Islam Vol.4 No.2.
Yaqub Ali,Mustafa. (2009). Kriteria Halal-Haram, untuk pangan, obat dan Kosmetika Menurut Al- Qur’an dan Hadits. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.