Implikasi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Tik Tok: Kajian Linguistik Forensik

Authors

  • Ikbal Usman Emba Ilmu Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin
  • Ery Iswary Ilmu Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin
  • Kamsinah Kamsinah Ilmu Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.46918/idiomatik.v6i2.2117

Keywords:

Implikasi, Tik Tok, Linguistik Forensik, Pencemaran Nama Baik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas implikasi tindak pencemaran nama baik merupakan fokus penelitian dalam konteks hukum pidana di media sisal tik tok. Istilah ini dapat merujuk pada perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan berbagai bentuk, baik secara lisan maupun tertulis. Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks media sosial, linguistik forensik menjadi relevan dalam analisis bahasa yang digunakan dalam kasus pencemaran nama baik. Kebebasan berbahasa di media sosial dapat menimbulkan indikasi pencemaran nama baik, dan data linguistik seperti kata, frasa, dan kalimat digunakan untuk memahami dan mengidentifikasi tindakan tersebut. Linguistik forensik memiliki peran penting dalam menjembatani antara ilmu bahasa dan hukum, terutama dalam konteks penyelesaian kasus hukum yang melibatkan aspek kebahasaan. Pencemaran nama baik menjadi salah satu fokus studi dalam linguistik forensik, di mana analisis bahasa dapat membantu memahami, mengidentifikasi, dan menangani kasus-kasus tersebut.

References

Achmad, & Abdullah. (2012). Linguistik Umum. Jakarta: Erlangga.

Anwar, M. (1994). Praktek Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Buku Kompas.

Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineke Cipta.

Ahmad, A., & Nurhidaya. (2020). Media Sosial dan Tantangan Masa Depan Generasi Milenial. Avant Garde, 8(02), 134-148.

Budiawan, & Mualafina. (2016). Kajian Linguistik Forensik Tuturan Artis Zaskia Gotik dalam Kasus Penghinaan Lambang Negara. Seminar Internasional Isu-isu Mutakir dalam Kajian Bahasa dan Sastra, FIB UGM Yogyakarta.

Burhanuddin, F., Maknun, T., & Iswary, E. (2022). Pollution Forensic Linguistic Analysis Natalius Pigai’s Good on Social Media. La Ogi: English Language Journal, 8(2), 190-195.

Chazawi, A. (2009). Tindak Pidana, Teori-teori, Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Coulthard, M., & Johnson, A. (2007). An Introduction to Forensic Linguistics Language in Evidence. New York: Routledge Taylor & Francis Group.

Djajasudarma, F. T. (2003). Metode Linguistik Ancangan Metode Penelitian dan Kajian. Bandung: PT Eresco.

Fatahuddin, F., Iswary, E., & Saleh, F. (2022). Tindak Tutur Asertif Pencemaran Nama Baik Di Sosial Media. Jurnal Idiomatik: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 5(1), 8-22.

Gustiana, D. (2019). Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik pada Cuitan Ade Armando di Twitter (Kajian Linguistik Forensik). Tesis. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Halim, M., et al. (2009). Menggugat Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik. Jakarta: LBH Press.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.

Iskandar. (2009). Metodeologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada Press.

Juditha. (2017). Hatespeech di Media Online: Kasus Pilkada DKI Jakarta 2017. Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, 21(2), 137-151.

Mahsun. (2018). Linguistik Forensik Memahami Forensik Berbagai Teks dengan Analogi DNA. Depok: Rajawali Pers.

Malabar, S. (2015). Sosiolinguistik. Gorontalo: Ideas Publishing.

Maramis, F. (2006). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Marpaung. (2010). Asas Teori dan Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mintowati. (2016). Pencemaran Nama Baik: Kajian Linguistik Forensik. Paramasastra, 27-37.

Muhajir, A., et al. (2022). Habib Rishiq Shihab Hate Speaking on Youtube Social Media: Forensic Linguistic Analysis. Seltics, 5(2), 81-88.

Purbohastuti. (2017). Efektivitas Media Sosial sebagai Media Promosi. Tirtayasa Ekonomika, 12(2), 212-231.

Putra, A. A. (2015). Pencemaran Nama Baik. Litera Bahasa dan Sastra, 14(1), 68-73.

Rahardi, K. (2003). Berkenalan dengan Ilmu Bahasa Pragmatik. Malang: Dioma.

Rahman, Z. I. N. (2019). Penggunaan Kata Tabu di Media Sosial: Kajian Linguistik Forensik. Semiotika, 21(2), 120-128.

Rusdiansyah. (2020). Hukum dan Linguistik Forensik. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), Institut Agama Islam Negeri Palopo.

Subyantoro. (2019). Linguistik Forensik: Sumbangsih Kajian Bahasa dalam Penegakan Hukum. ADIL Indonesia Journal, 1(1), 36-50.

Sudyana, & Utami. (2015). Etika dan Profesionalisme Saksi Ahli. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Sugiarto, S., & Qurratulaini, R. (2020). Potensi Kriminal Cyber Crime pada Meme: Sebuah Kajian Linguistik Forensik. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 7(I), 46-57.

Sulastryani. (2021). Peran Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Polres Palopo). Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), Agustus 2021.

Tim Literasi Nusantara. (2020). Undang-Undang ITE Informasi dan Transaksi Elektronik. Batu: Literasi Nusantara.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2023-12-30

How to Cite

Implikasi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Tik Tok: Kajian Linguistik Forensik (I. U. Emba, E. Iswary, & K. Kamsinah, Trans.). (2023). Jurnal Idiomatik: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 6(2), 196-206. https://doi.org/10.46918/idiomatik.v6i2.2117