Implementasi Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Kabupaten Mamuju
Abstract
ABSTRAK
Program KBR di Kabupaten Mamuju belum sepenuhnya tepat sasaran dalam melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Implementasi program KBR dan Mengidentifikasi Faktor Pendukung serta Faktor Penghambat Implementasi Program KBR di Kabupaten Mamuju. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara mendalam dan observasi, serta data sekunder berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Program KBR. Hasil penelitian menunjukkan Program KBR menerapkan mekanisme Bottom Up untuk mendorong terciptanya pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan penuh partisipasi masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Faktor pendukung implementasi Program KBR di Kabupaten Mamuju didorong oleh faktor sumberdaya manusia, wewenang, fasilitas sarana/prasarana, disposisi, struktur birokrasi dan isi kebijakan, sedangkan faktor penghambat dipengaruhi oleh faktor komunikasi, ketersediaan anggaran dan konteks/lingkungan kebijakan.
Kata Kunci: Implementasi, Program KBR, Kabupaten Mamuju
References
Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Lariang Mamasa (2022). Laporan Kepegawaian BPDASHL Lariang Mamasa Tahun 2022. Mamuju.
George Edward III.C. 1980. Implementing Public Policy. Washington D.C: congressional Quarterly Press.
Grindle, Merilee S. (1980). Politic and Policy Implementation In The Third World. New Jersey: Princeton University Press.
Hafsah, E. dan Heriyanto, M. (2012). Implementasi Program Kebun Bibit Rakyat (KBR). Jurnal Demokrasi & Otonomi Daerah, Vol 10, No. 2, hlm 67-147.
Hamdi, M. dan Ismaryati, S. (2019). Metodologi Penelitian Administrasi. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.10/Menlhk/Setjen/OTL.o/1/2016 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2018). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 105/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Insentif,Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Kurniawan, A. dan Sobirin. (2018). Implementasi Kebijakan Menteri Kehutanan No. 12/Menhut- II/2013 Mengenai Program Kebun Bibit Rakyat di Kab. Polewali Mandar. Jurnal Ilmiah Interdisipliner, vol. 7, No. 2.
Moleong, Lexy. (2001). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdkarya.
Ruslan, Dkk. (2016). Pola Arahan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Banjarmasin: Lambung Mangkurat University Press.
Widodo.J.M.S (2011). Analisis Kebijakan Publik. Malang: Banyumedia Publishing.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.