Konstruksi Agency Theory untuk Meminimalisir Asymmetry Information dalam Teori Keuangan Syariah Perspektif Tabligh
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi salah satu teori dalam keuangan syariah yakni teori agensi dalam kaitannya dengan meminimalisasir adanya informasi yang tidak berimbang antara principal (pemilik modal) dan agent (penerima wewenang). Metode yang digunakan yakni metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber data utama referensi atau jurnal yang relevan dengan objek kajian. Penelitian ini dapat disimpulkan peran teori agensi dalam meminimalisir asimetri informasi adalah dengan cara menggunakan metafora tabliq, indikator metafora tablig yakni adanya keterbukaan yang dapat memberikan informasi yang jelas dan lengkap yang dilakukan oleh agen kepada shahibul mal sehingga segala aktivitas yang dilakukan oleh mudharib juga dapat diketahui oleh principal. Penelitian ini dapat berimplikasi pada lembaga keuangan syariah ataupun dengan Lembaga independen yang di dalamnya mengatur aktivitas bisnis dengan sistem keadagenan.
References
Antonio, Muhammad Syafii. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
Ahmed Arbi, Khalil dkk. (2017). “Minimizing Asymmetric Information in Online Markets Through Knowledge Management”. Journal International of Management Excellence, 8(2), 925.
Aini Rahmah, Nunung & Ferikawita M. Sembiring. (2014). “Suatu Tinjauan Teori Keagenan: Asimetri Informasi dalam Praktik Manajemen Laba”, Proceedings SNEB.
B.L. Lim & S.H. Yen. (2011). “Agency Problem and Expropriation of Minority Shareholders”. Malaysian Journal of Economics Studies, 48(1), 37.
Chwastiak, Michele. (1999). “Deconstructing The Prinsipal Agent Model: a View From The Bottom Critical Perspective on Accounting”, 8(4), 425- 441. https://doi.org/10.1006/cpac.1998.0275
Eisenhardt, K.M., (1989). “Agency Theory: An Assessment and Review”, Academic of Management Review, 14(1), 57-74. https://doi.org/10.5465/amr.1989.4279003
Harahap, Sofyan Syafri. (2002). “Riset Akuntansi Islam”. Jurnal Ekonomi Syari`ah Muamalah, 1(1), 103-116.
Julia, Halim. (2005). “Pengaruh Manajemen Laba pada Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur”, Jurnal Manajemen, 2(1), 45.
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). “Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure”, Journal of Financial Economics, 3(4), 360.
Khalil, Abdel-Fattah. (2000). The Agency Contractual Features of Mudharabah (Profit-Sharing) Financing Contracts and Theory Impact On Accounting Policy Choise Interset-free Banking, Conference Papaers, Fourth International Conference on Islamic Economic and Banking Loughborough University, UK, August 13-15.
Karim, Adiwarman A. (2001). “Perbankan Syari’ah: Peluang, Tantangan dan Strategi Pengembangan.” Orientasi, Jurnal Agama, Filsafat dan Sosial, 3(3), 33-45.
Komalasari, Puput Tri, dan Baridwan, Zaki. (2001). ”Asimetri Informasi dan Cost of Capital,” Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 4(1), 64-81. http://doi.org/10.33312/ijar.51
Lubis, Aswadi. (2016). “Agensi Problem dalam Pembiayaan Akad Mudharabah pada Perbankan Syariah”, Al-Qalam, 33(1), 52.
Maharani, Setia Nur. (2008). “Menyibak Agency Problem pada Kontrak Mudharabah dan alternatif Solusi”. Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 13(3), 484.
Healy & P. Palepu. (1993). “The effect of firms‟ Financial Disclosure Strategies on Stock Prices” Accounting Horizons, 1(1), h. 7.
Manzilati, Asfi. (2011). Kesepakatan Kelembagaan Kontrak Mudharabah dalam Kerangka Teori Keagenan. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 15(2), 281-293.
Maharani, S. N. (2008). “Menyibak Agency Problem pada Kontrak Mudharabah dan Alternatif Solusi”. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 12(3), 479-493.
Mishkin, Frederic S. (2008). Ekonomi Uang: Perbankan dan Pasar Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Musolin, Muhammad. Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Musyarakah. Yogyakarta: STEI, 2005.
Mulya E. Siregar & Nasirwan Ilyas. (2002). ”Penempatan Aktiva Produktif Bank Syariah” Jurnal Ekonomi Syariah Muamalah, 1(1).
Muhammad. (2014). Masalah Agency dalam Pembiayaan Mudharabah di Bank Syari’ah. Equilibrium, 2(1), 1-18.
Multifiah, M.A., & Hurriati, L. (2015). Masalah Keagenan dan Penegakannya pada Pembiayaan Mudharabah: Studi pada Baitul Maal wa Tamwil Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Malang). IJLEG, 1(1): 52-60.
Omar Hazeim Abdul Karem. (2003). ”Kendala-Kendala Seputar Eksistensi Perbankan Syari’ah di Indonesia”, Jurnal Ekonomi, Manajemen & Akuntansi, 1(2).
Presley, JR. & Sessions, JG. (1994). “Islamic Economic: The Emergence of a New Paradigm,” The Economic Journal, 104(1), 584.
Rachmawati, Yacob Suparno & Nurul Qomariah. (2006). ”Pengaruh Asimetri Informasi Terhadap Praktik Manajemen Laba Pada Perusahaan Perbankan Publik Yang Terdaftar Di Bursa Efek Jakarta”. Simposium Nasional Akuntansi IX. Ikatan Akuntan Indonesia.
Sarker, M.A.A. (1999). Islamic Business Contracts, Agency Problem and Theory of Islamic Firm. International Journal of Islamic Financial Services, 1(2): 12-28.
Sigit Pramono.(2006). ”Permasalahan Agency Theory dan GCG Pada Perbankan Syariah”. Media Akuntansi. 52(3).
Stiglitz, E. Joseph. (1992). “Principal and Agent,” dalam The New Palgrave Dictionary of Money and Finance, Journal, 2(2), 185.
Suyatmin dan Arfan Ikhsan. (2003). ”Masalah Agency Theory Dalam Perusahaan Suatu Tinjauan Terhadap Kontrak Bisnis Dalam Konsep Islam”. Benefit, 2(7).
Tarsidin. (2010). Bagi Hasil: Konsep dan Analisis. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi.
Triyuwono, Iwaan. (2000). “Akuntansi Syari’ah: Implementasi Nilai keadilan dalam Format Metafora Amanah”, Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 4(1), 20.
Widodo, Sugeng. (2014). Modal Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam Perspektif Aplikatif. Yogyakarta: KAUKABA.
Waluyo, B. (2015). Implementasi Mudharabah pada Pembiayaan di Bank Syariah. Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, 1(3), 225-236.
Zharfan, Refaat. (2012). “Optimalisasi Skema Bagi Hasil Sebagai Solusi Permasalahan Principal-A Gent dalam Pembiayaan Mudharabah pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Makassar,” Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Hasanuddin Makassar.